Refleksi 2 Tahun Kejagung Tangani 2855 Perkara Pidana Korupsi Selamatkan Uang Negara Rp 35 T

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung memiliki kontribusi besar dalam upaya pengawalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar jajaran Kejagung turun terlibat didalamnya.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam diskusi hybrid bertajuk "Refleksi Dua Tahun Jaksa Agung; Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang diselenggarakan LSAK, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: PLN dan Kejaksaan Agung Teken Kerja Sama dan Nota Kesepahaman, Koordinasi Tugas dan Fungsi
Setidaknya ada tiga langkah yang dilakukan Kejagung, diantaranya melakukan upaya pendampingan dalam refocusing kegiatan, kemudian pendampingan realokasi anggaran serta dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Menurut dia, Jaksa Agung telah memerintahkan segenap jajaran Kejasaan baik pada level kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru negeri untuk melakukan pendampingan refocusing kegiatan.
"Realokasi anggaran serta mendampingi hal pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak di Hotel Grandhika Jakarta Selatan.
[embedded content]Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mendulang apresiasi dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.
Menurutnya pencapaian kejaksaan agung tak lepas dari dukungan kerja-kerja kolektif dalam menindak perkara.
Fahri menyatakan penegakan hukum di negeri ini harus disinergikan bersama-sama, mengingat masih ada perkara kasus korupsi yang mangkrak tak terselesaikan.
Misalnya, penanganan kasus korupsi Hambalang yang belum menemukan penyelesaian.
0 Response to "Refleksi 2 Tahun Kejagung Tangani 2855 Perkara Pidana Korupsi Selamatkan Uang Negara Rp 35 T"
Post a Comment