Periksa PNS Banten KPK Selisik Proses Pengadaan Tanah untuk SMKN 7 Tangsel
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa PNS Pemprov Banten, Endang Saprudin dan Honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Endang Suherman, pada Senin 13 September 2021. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya didalami keterangannya oleh penyidik ihwal proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang diduga dikorupsi tersebut.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN7 Tangerang Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/9/2021).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi di daerah Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus yang sedang diusut itu berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangsel, tahun anggaran 2017.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Pemenang Lelang Proyek di Banjarnegara
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah di Tangsel tersebut. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK berjanji bakal mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten dan Bogor. Adapun, lokasi yang digeledah diantaranya yaitu, rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.
Sebelumnya
0 Response to "Periksa PNS Banten KPK Selisik Proses Pengadaan Tanah untuk SMKN 7 Tangsel"
Post a Comment