Mal dan Objek Wisata Dibuka Lagi Gubernur Koster Minta Masyarakat Untuk Tetap Jaga Prokes

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Walaupun Bali masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, tetapi beberapa kelonggaran sudah mulai diterapkan.
Salah satunya adalah diizinkannya dibuka objek wisata dan pusat perbelanjaan atau mal di Bali dengan syarat 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Saat diwawancarai awak media usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Jumat 10 September 2021, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan membuka alasan pemberian kelonggaran terhadap sejumlah objek wisata dan pusat perbelanjaan atau mall.
Ia beralasan bahwa kebijakan tersebut sudah melalui berbagai perhitungan yang matang.
Salah satunya, tingginya angka vaksinasi tahap satu maupun tahap dua.
Selain itu, juga ditambah lagi dengan diterapkannya penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Yang pertama vaksin kedua sudah mencapai 68 persen. Kedua menerapkan aplikasi PeduliLindungi dengan ketat. Kalau itu memenuhi syarat bisa (dibuka)," jelasnya.
Bahkan, ia menegaskan bahwa untuk kafe dan restoran tersebut juga diwajibkan untuk menetapkan hal serupa bagi para pengunjungnya.
Baca juga: Gubernur Koster Harapkan Bali Miliki Basis Pendapatan Daerah Memadai Guna Mendukung Sumber PAD
"Wajib, kalau tidak, tidak bisa. Harus dengan PeduliLindungi, sama," tandasnya.
Koster juga menegaskan untuk mencegah adanya peningkatan kasus positif kembali di Bali, ia meminta masyarakat untuk tetap disiplin dan tertib melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
0 Response to "Mal dan Objek Wisata Dibuka Lagi Gubernur Koster Minta Masyarakat Untuk Tetap Jaga Prokes"
Post a Comment