Bos Yakuza Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim Terlibat 4 Kasus Penyerangan Terbukti Membunuh Warga

POSBELITUNG.CO, TOKYO - Terbukti melakukan pembunuhan warga, presiden tertinggi Kudo-kai (Kota Kitakyushu) Satoru Nomura (74), presiden tertinggi Kudo-kai (Kota Kitakyushu) dan Fumio Taue (65) di jatuhi hukuman oleh hakim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Fukuoka, Selasa (24/8/2021), bos Yakuza bernama Satoru Nomura divonis hukuman mati.
Sedangkan wakilnya dihukum penjara selama seumur hidupnya.
Satoru Nomura dan Fumio Taue dibawa ke persidangan dengan tuduhan pembunuhan dalam empat kasus serangan sipil.
Baca juga: Indonesia Ditegur WHO, PPKM Mau Diperpanjang Lagi, Jokowi akan Evaluasi Covid-19 Masih Bertambah
"Kedua tersangka terbukti berkomplot untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," papar Hakim Tsutomu Adachi membacakan fakta-fakta temuan dengan lantang saat pembukaan persidangan di Pengadilan Distrik Fukuoka.
"Nomura dijatuhi hukuman mati, dan Taue dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta denda 20 juta yen," ungkap Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Fukuoka.
"Keputusan nanti sore akan menjadi yang pertama kalinya seorang pemimpin gangster Yakuza Jepang yang dijatuhi hukuman mati di Jepang," kata jaksa.
Kedua terdakwa diduga diinstruksikan untuk melakukan pembunuhan dan kejahatan terorganisir dalam empat kasus, termasuk penembakan terhadap mantan pemimpin serikat nelayan (saat itu 70 orang) di Kitakyushu pada tahun 1998.
Baca juga: Warga Serbu Mobil Presiden, Berebut Dapatkan Kaus Wajah Jokowi saat Berkunjung ke Samarinda
Dia dituduh melanggar Undang-Undang Hukuman (percobaan pembunuhan sistematis) dan melanggar Undang-Undang Pedang dan Senjata api.
Sementara tidak ada bukti yang jelas untuk mendukung instruksi yang diberikan oleh kedua terdakwa, masalah terbesar adalah apakah akan mengizinkan komando dan perintah atasan berdasarkan organisasi gangster.
0 Response to "Bos Yakuza Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim Terlibat 4 Kasus Penyerangan Terbukti Membunuh Warga"
Post a Comment