KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai Tersangka Kasus Suap
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat konferensi pers yang ditanyangkan di kanal YouTube KPK RI, Rabu (22/9/2021).
Tak hanya Andi Merya Nur, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah sebagai tersangka.
Ghufron menuturkan bahwa penyidikan atas kasus ini setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti lain.
“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dan AZR (Anzarullah)†kata Ghufron, seperti dikutip TribunnewsWiki, Kamis (23/9/2021).
Ghufron berujar, untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa menahan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.

Baca: Baru 3 Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Terjaring OTT KPK
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Andi Merya Nur ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Sebagai langkah antisipasi memenuhi protokol kesehatan Covid-19, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing," kata Ghufron.
Dalam kontruksi perkara ini, Ghufron mengatakan bahwa pada Maret hingga Agustus 2021 menyusun dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekronstuksi atau sering diesbut dana RR, serta dana siap pakai atau (DSP).
Kemudian, awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah mengajukan proposal tersebut kepada BNPB pusat di Jakarta.
0 Response to "KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai Tersangka Kasus Suap"
Post a Comment