Pidie Zona Merah Jalan Nasional Disekat

* Di Padang Tiji dan Teupin Raya

* Pelintas Harus Tunjukkan Surat Vaksin

SIGLI - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pidie, mulai Senin (30/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, menyekat jalan nasional yang masuk dalam wilayah kabupaten itu di dua titik.

Penyekatan di perbatasan Pidie-Pidie Jaya, kawasan Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, dan Kecamatan Padang Tiji, itu dilakukan menyusul ditetapkannya Pidie sebagai salah satu daerah di Aceh masuk dalam zona merah Covid-19.

Untuk diketahui, Satgas Penanggulangan Covid-19 Nasional beberapa hari lalu menetapkan tujuh kabupaten/kota di Aceh masuk dalam zona merah. Ketujuh daerah itu adalah Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Langsa, dan Aceh Tamiang.

Pidie menjadi daerah zona merah kedua yang melakukan penyekatan wilayah setelah Lhokseumawe. Seperti diberitakan kemarin, sejak Senin (30/8/2021) pagi mengaktifikan pos penyekatan di sejumlah lokasi. Seiring dengan hal tersebut, semua warga yang masuk ke Lhokseumawe harus menunjukkan surat sudah divaksin. Selain itu, jalur masuk ke wilayah kota tersebut hanya bisa melalui Simpang Selat Malaka. Sedangkan jalan via Simpang Los Kala, ditutup.

Dalam penyekatan akan melibatkan tim gabungan yang terdiri atas anggota Satpol PP dan WH Pidie, Polres Pidie, TNI, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie. "Di pos penyekatan, semua pelintas yang menggunakan kendaraan antara lain akan kita periksa KTP dan surat bukti sudah divaksin," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, melalui Kabag Ops, AKP Wahyudi SH, kepada Serambi, Senin (30/8/2021).

Bagi masyarakat yang tidak membawa surat bukti sudah divaksin, menurut Kapolres, langsung akan divaksin di lokasi penyekatan. Vaksinasi di pos tersebut, sambungnya, akan dilakukan oleh petugas dari Dinkes Pidie. “Penyekatan tersebut kita harapkan dapat mengurangi jumlah kasus Covid-19 di Pidie, sehingga status kabupaten ini akan segera turun dari zona merah menjadi lebih baik,” harap Kabag Ops.

Kapolres juga mengungkapkan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pidie pada Senin (30/8/2021) malam melancarkan razia ke semua usaha warung kopi dan kafe yang ada di seputaran Kota Sigli dan sekitarnya. “Warung kopi dan kafe harus tutup pukul 22.00 WIB. Jika ada yang masih buka lewat dari jam tersebut, kita akan kenakan sanksi," tegas Wahyudi. Ia menambahkan, Tim Satgas Covid-19 Pidie pada pagi hari akan melakukan sosialisasi dan imbauan ke warung kopi dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (protkes).

Perbanyak doa

Related Posts

0 Response to "Pidie Zona Merah Jalan Nasional Disekat"

Post a Comment