Kepala Desa Ikut Ditangkap Bersama Bupati Probolinggo Jadi Tersangka Kasus Suap

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan saja menangkap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya atas dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2019. Muhamad Ridwan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Ttersangka pemberi suap adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Khoâim dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.
Dari 20 tersangka, KPK baru menahan lima orang. Yakni Puput, Hasan, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 31 Agustus 2021 hingga 19 September 2021.
Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Puput ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara, Camat Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Camat Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Kades Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021.
Laporan terkait dugaan suap yang dilakukan Camat Doddy dan Kades Sumarto kepada Hasan, suami dari Bupati Probolinggo.
Camat Doddy dan Kades Sumarto telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta telah menyepakati sejumlah yang untuk diserahkan ke Hasan Aminuddin.
0 Response to "Kepala Desa Ikut Ditangkap Bersama Bupati Probolinggo Jadi Tersangka Kasus Suap"
Post a Comment