Selama PPKM Darurat Disnakertrans dan Energi DKI Tutup 886 Perusahaan

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta memeriksa sebanyak 1.223 perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andriansyah mengatakan jumlah tersebut akumulasi pemeriksaan se-DKI selama masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021.

"Di mana 886 perusahaan dilakukan penutupan, dengan rincian 809 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terkonfirmasi Covid-19," kata Andriansyah di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

Sedangkan 77 perusahaan diutup karena melanggar protokol kesehatan, pelanggaran tersebut meliputi jumlah pekerja lebih dari ketentuan dan bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.

Sebelum penutupan sementara tersebut Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta lebih dulu melakukan pembinaan lewat teguran tertulis kepada perusahaan yang melanggar.

"Tapi pada saat kita lakukan pengecekan kedua dia tidak melakukan catatan-catatan atau rekomendasi perbaikan dengan terpaksa kami lakukan penutupan," ujarnya.

Andriansyah menuturkan dalam PPKM Darurat dan Level 4 terdapat ketentuan protokol kesehatan bagi perusahaan yang berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

Bahwa perusahaan sektor esensial dilarang menggunakan sistem shift kerja untuk pegawai meski dalam satu shift-nya jumlah pegawai yang masuk dibatasi 50 persen sesuai ketentuan PPKM.

"Memang waktu kita (Pemprov DKI) melakukan PSBB hal itu dibenarkan, jadi 50 persen shift satu, 50 persen shift dua. Jadi 50 persen cukup satu shift saja, jangan dua shift karena pertimbangan faktor kelelahan karyawan," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Tutup 886 Perusahaan Selama PPKM Darurat.
Penulis: Bima Putra 

Related Posts

0 Response to "Selama PPKM Darurat Disnakertrans dan Energi DKI Tutup 886 Perusahaan"

Post a Comment