Kronologi Dua Tersangka Proyek Peningkatan Jalan Ditahan Mulai Malam Ini Disidik Sejak Juli 2021

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Mengenakan rompi tahanan warna merah dan kedua tangan diborgol, dua tersangka proyek peningkatan jalan digiring menuju mobil tahanan Kejari Ogan Ilir. 

Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bernama Samsul dan juga kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek bernama Zainal. 

Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi, mengatakan kedua tersangka terlibat korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip. 

"Diduga pekerjaan proyek peningkatan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertera di kontrak," ungkap Marthen kepada wartawan, Selasa (2/11/2021) malam. 

Dijelaskannya, proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.

Akibat tindak perkara korupsi ini, lanjutnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

"Ini proyek tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir," kata Marthen. 

Kedua tersangka mulai malam ini ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1.

0 Response to "Kronologi Dua Tersangka Proyek Peningkatan Jalan Ditahan Mulai Malam Ini Disidik Sejak Juli 2021"

Post a Comment