ATURAN Terbaru Syarat Naik Kapal Pelni saat Perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021

TRIBUNBATAM.id - Aturan dalam melakukan perjalanan tetap berlaku selama perpanjangan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021.

Meski sejumlah aturan diperlonggar, namun untuk perjalanan jauh menggunakan transportasi darat, laut, dan udara tetap harus menyiapkan sejumlah dokumen.

Misalnya saja transportasi laut, sertifikat vaksin tetap harus menjadi dokumen penting yang harus disiapkan calon penumpang kapal. 

Salah satu penyedia transportasi laut yang melayani penyeberangan ke berbagai daerah adalah Pelni.

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengimbau calon penumpang untuk melengkapi dokumen syarat perjalanan khusus angkutan laut.

Pelni masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group, Garuda, dan Citilink Masa PPKM 5-18 Oktober 2021

Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo dalam Wilayah Kepri Selama PPKM

Dalam hal ini, penumpang harus menyiapkan dokumen sebelum menyeberang menggunakan kapal Pelni.

Lantas, apa saja syarat naik kapal Pelni selama PPKM

Syarat naik kapal Pelni

1. Sertifikat vaksin

Related Posts

0 Response to "ATURAN Terbaru Syarat Naik Kapal Pelni saat Perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021"

Post a Comment