Beli Tembakau Sintetis di Instagram Pemuda Galunggung - Ambon Diadili

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/9/2021) sore.

Kali ini, menjerat pemuda di Kawasan Galunggung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Khalid Kasan (19) lantaran tertangkap basah memiliki satu paket narkotika jenis tembakau sintetis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secretchill Pentury mengatakan terdakwa tertangkap basah tengah memegang paket narkotika di kawasan Negeri (Desa) Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 20.00 WIT, Sabtu (13/3/2021) lalu.

"Ketika tiba disana saksi Ronald dan rekan-rekan melihat terdakwa yang cirri-ciri sama dengan yang disampaikan oleh informan dan saat itu terdakwa sementara memegang sebuah paket," kata JPU.

Sebelum tertangkap, petugas Ditresnarkoba Polda Maluku telah mendapatkan informasi terdakwa memiliki narkotika.

Setelah mengamankan terdakwa, aparat kepolisian kemudian membawa terdakwa ke Kantor Ditresnarkoba
Terdakwa kemudian diminta membuka paketan yang ia pegang.

Setelah dibuka, terdapat satu kaos warna hijau dan satu paket tembakau sintetis.

"Sesampainya di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, setelah dibuka isinya adalah satu buah baju kaos warna hijau oranye yang didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis tembakau sintetis," tambah JPU.

Terdakwa juga mengakui, narkotika itu ia pesan melalui Instagram.

Akibatnya, JPU mendakwa terdakwa dengan Perbuatan terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Related Posts

0 Response to "Beli Tembakau Sintetis di Instagram Pemuda Galunggung - Ambon Diadili"

Post a Comment