Ban terbakar di Terminal Petikemas Tanjung Priok bukan inventaris IPC

ban bekas tersebut digunakan oleh truk bermuatan berat (heavy dump truck) milik salah satu perusahaan pengangkutan swasta berinisial AA

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Port Corporation Terminal Petikemas (IPC TPK) anak usaha BUMN PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) memastikan ban yang terbakar di area Terminal Petikemas Tanjung Priok pada Senin tidak masuk dalam inventaris perusahaan.

Asisten Manajer Operasional Area Tanjung Priok IPC TPK Stefanus Happy mengatakan ban bekas tersebut digunakan oleh truk bermuatan berat (heavy dump truck) milik salah satu perusahaan pengangkutan swasta berinisial AA yang disimpan di lokasi tersebut.

Baca juga: Asap di Terminal Petikemas Tanjung Priok dari ban bekas yang terbakar

"IPC TPK sendiri tidak memiliki kerugian sama sekali, karena memang nilai ban itu memang tidak masuk dari inventaris IPC TPK," ujar Happy saat ditemui wartawan di kantor IPC Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.

Ia menambahkan, IPC TPK tetap membentuk tim investigasi untuk mendalami penyebab kebakaran di kade terminal operasi (TO)-3 tersebut untuk mencegah kejadian serupa.

Sejauh ini diketahui bahwa objek yang terbakar adalah enam unit ban heavy dump truck. Kebakaran itu tidak mengganggu jalannya pelayanan bongkar muat operasional pelabuhan.

Baca juga: 20 unit damkar dikerahkan padamkan kebakaran gudang di Sunter Agung

Selain itu, tidak ada korban jiwa pada kebakaran tersebut karena lokasi kebakaran jauh dari objek lain di sekitar lokasi dan api pun bisa segera dipadamkan.

Happy mengatakan laporan kebakaran diterima pada Senin (13/9) sekitar pukul 14:00 WIB. Api berhasil dipadamkan 47 menit setelahnya berkat kerja gabungan Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok dengan bantuan kapal tunda (Tug Boat) PT Jasa Armada Indonesia yang ikut melaksanakan pemadaman dari laut.

Ia menambahkan, untungnya pada saat kejadian tidak ada kapal yang tengah bersandar. Selain itu, posisi enam ban yang terbakar saat itu ada di area kosong (clear area).

Kepala Unit 3 Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan pihaknya sudah menggali keterangan dari tiga orang terkait kasus kebakaran ini. Mereka antara lain :
1. Karyawan perusahaan swasta sebagai pemilik ban terbakar
2. Penanggungjawab penjaga fasilitas pelabuhan (PFSO/ Port Facility Security Officer) Terminal Petikemas
3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) IPC TPK Dermaga 305 Tanjung Priok.

"Sementara langkah yang sudah kami ambil adalah status quo Tempat Kejadian Peristiwa Kebakaran itu dipasang garis polisi, kemudian mengambil keterangan saksi-saksi yang saat ini ada tiga orang," kata Deni ditemui di tempat terpisah.

Baca juga: Kebakaran landa gudang kayu di Cilangkap

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021

0 Response to "Ban terbakar di Terminal Petikemas Tanjung Priok bukan inventaris IPC"

Post a Comment