Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam 5 Tahun Penjara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Oknum Satpol PP yang pukul pasangan suami istri terancam hukuman 5 tahun penjara, Kamis (15/7/2021).

TKP di Panciro, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Oknum Satpol PP yang memukul pasutri bernama Nurhalim (26) dan istrinya Amriana (34), disangkakan Pasal 351 KUHP.

Kini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa.

Dikutip dari Tribun Makassar, hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Gowa AKBP Tri Gofarudin Pulungan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore.

Baca juga: PPKM Darurat, Babinsa Kodim 0410/KBL Pantau Pelaksanaan Pemakaman Warga

Gofarudin mengungkapkan, korban yang merupakan pemilik warung di Panciro, Gowa ini melaporkan aksi kekerasan tersebut ke pihak kepolisian.

Aksi kekerasan tersebut terjadi saat pelaksanaan razia penegakkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Gofarudin mengungkapkan, pihaknya kini sudah mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut yakni rekaman CCTV, dua bukti visum korban, dan tempat duduk.

Pihak Polres Gowa juga sudah memeriksa tujuh saksi. Dua di antaranya berasal dari pihak kepolisian yang tergabung dalam tim razia penegakkan PPKM Mikro Gowa.

0 Response to "Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam 5 Tahun Penjara"

Post a Comment