Cegah Covid-19 Pemkot Jayapura Terapkan Perda Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA- Guna mencegah Covid-19 yang terus melonjak di Kota Jayapura, Papua pemerintah kota setempat mulai menerapkan Perda Nomor 3 tahun 2020 dan instruksi Wali Kota Nomor 8 tahun 2021.
Penerapan kedua aturan itu dilakukan dengan operasi yustisi di jantung kota setempat, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: TNI Tahan 6 Terduga Anggota OPM di Keerom Papua
Operasi yustisi itu dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi covid-19 bertempat di taman imbi Jayapura.
Baca juga: Informasi Lengkap terkait Pendaftaran PPPK Guru di Papua dan Papua Barat yang Resmi Diperpanjang
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, didampingi Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas.
Selanjutnya, Wakil Walikota Ir. Rustan Saru, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono.
Baca juga: Rupbasan Jayapura Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Covid-19
Selain itu, operasi itu melibatkan aparat gabungan TNI/Polri, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Jayapura, Pengadilan Klas IA Jayapura, BNPB Kota Jayapura, Bank Papua dan Instansi terkait lainnya.
"Hari ini kita laksanakan operasi yustisi penegakkan Perda Nomor 3 tahun 2020 dan instruksi Wali Kota Nomor 8 tahun 2021," kata Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano.
Baca juga: Petugas Rupbasan Datangi Warga Terdampak Covid-19 Bagikan Bantuan
"Kegiatan yustisi ini dilakukan guna menyelamatkan dan melindungi serta menjaga kesehatan masyarakat dari penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Wali Kota Benhur meminta kepada Polresta, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan kompak menegakan Perda Nomor 3 tahun 2020 dan instruksi Wali Kota Nomor 8 tahun 2021 dengan tujuan memutus mata rantai Covid-19.
Baca juga: 104 Warga Kota Jayapura Terjaring Saat Operasi Yustisi, 71 Sidang Ditempat
"Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah bersama forkopimda, intinya hanya satu memutus penyebaran Covid-19, kepada warga kota Jayapura mari kita taat dengan prokes yang ketat,"katanya.
Ia menambahkan, harus dengan tegas dan tetap humanis serta sesuai pedoman-pedoman menertibkan warga mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.(*)
0 Response to "Cegah Covid-19 Pemkot Jayapura Terapkan Perda Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru"
Post a Comment